HMI Malang Lapor Kejati Jatim

 
Himpunan Mahasiswa Islam cabang Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang didampingi LBH Malang Lapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas kinerja Kejari Malang yang dinilai tak serius dalam mengungkap dugaan kasus korupsi masjid gate (Ulul Albab) UIN Malang.

Sekitar dua puluh mahasiswa ini melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di kampus mereka. Kasus tersebut pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang beberapa bulan lalu, tapi kandas sebelum masuk ke tingkat penyidikan. 

Kholilurrahman, salah satu pelapor yang juga Koordinator Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat UIN Malang mengatakan, kasus yang dilaporkannya terkait dugaan korupsi pada dua proyek yang dilaksanakan kampus UIN Malang. Proyek dimaksud adalah proyek pembangunan masjid Ulul Albab dan proyek pengadaan lahan di daerah Junrejo, Batu. “Kasus ini sebenarnya ditangani Kejari Malang tapi dihentikan,” ucapnya.

Dimana dalam kasus ini ada penyalahgunaan wewenang dan prosedur. Adanya manipulasi pembukuan dalam penggunaan anggaran, termasuk sumber dana yang digunakan repayment PNBP (BLU).

Total kerugian Rp 3 miliar. Setidaknya Kejari Malang dapat menjerat pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 sebagai tindakan korupsi. Serta pasal lain yang menyangkut substansi perkara korupsi.

Namun,Kejari Malang sampai sekarang tidak mempunyai sikap tegas terhadap perkara tersebut. Sehingga meminta Kejati Jatim untuk mengambil alih perkara yang ada.

smbr : Beritajatim

0 comments:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger