Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto,
menandatangani nota kesepahaman antikorupsi dengan 10 operator telepon
seluler di Indonesia. Bambang mengatakan kerjasama itu berfokus pada
pengaduan praktek korupsi oleh masyarakat melalui layanan pesan singkat
atau SMS.
"KPK dengan sepuluh operator seluler sepakat untuk melayani
masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana korupsi lewat
handphonenya masing-masing," kata Bambang Widjodjanto usai penandatangan
nota kesepahaman (MoU) di kantor KPK, Jakarta Selatan.
Operator yang menjalin kerjasama itu diantaranya, PT Axis Telekom, PT
Bakrie Telkom, PT Huthcison Telecommunication, PT Indosat, PT Sampoerna
Telekomunikasi, PT Smart Telecom, PT Telkom, PT Telkomsel, PT XL Axiata.
Menurut Bambang, dengan kerjasama tersebut masyarakat bisa melaporkan
dugaan korupsi melalui layanan SMS 1575. "Setiap laporan melalui SMS itu
akan ditelaah oleh KPK. "Mereka (Operator) adalah pihak swasta yang
memiliki keberanian melakukan investasi bersama untuk memberantas
korupsi di Indonesia," janji Bambang.
Bambang menjamin
masyarakat yang membuat pengaduan akan dilindungi keamanannya. Dia
meminta tidak perlu takut melaporkan praktik-praktik korupsi melalui
pesan singkat. "Pihak operator menjamin merahasiakan identitas dan isi
laporan," ungkap pimpinan KPK bidang penindakan ini.
Sementara
itu, Perwakilan operator telekomunikasi, Rakhmat Djunaedi, mengatakan
biaya pengiriman SMS menjadi kebijakan masing-masing operator. Kata
Rahmat, per-SMS akan dikenai tarif normal.
"Kami sengaja tidak
menggratiskan karena itu sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat dalam
pemberantasan korupsi," kata Rakhmat.
"KPK dengan sepuluh operator seluler sepakat untuk melayani masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana korupsi lewat handphonenya masing-masing," kata Bambang Widjodjanto usai penandatangan nota kesepahaman (MoU) di kantor KPK, Jakarta Selatan.
Operator yang menjalin kerjasama itu diantaranya, PT Axis Telekom, PT Bakrie Telkom, PT Huthcison Telecommunication, PT Indosat, PT Sampoerna Telekomunikasi, PT Smart Telecom, PT Telkom, PT Telkomsel, PT XL Axiata.
Menurut Bambang, dengan kerjasama tersebut masyarakat bisa melaporkan dugaan korupsi melalui layanan SMS 1575. "Setiap laporan melalui SMS itu akan ditelaah oleh KPK. "Mereka (Operator) adalah pihak swasta yang memiliki keberanian melakukan investasi bersama untuk memberantas korupsi di Indonesia," janji Bambang.
Bambang menjamin masyarakat yang membuat pengaduan akan dilindungi keamanannya. Dia meminta tidak perlu takut melaporkan praktik-praktik korupsi melalui pesan singkat. "Pihak operator menjamin merahasiakan identitas dan isi laporan," ungkap pimpinan KPK bidang penindakan ini.
Sementara itu, Perwakilan operator telekomunikasi, Rakhmat Djunaedi, mengatakan biaya pengiriman SMS menjadi kebijakan masing-masing operator. Kata Rahmat, per-SMS akan dikenai tarif normal.
"Kami sengaja tidak menggratiskan karena itu sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Rakhmat.
0 comments:
Posting Komentar